Selasa, 18 Mei 2010

peraturan kendaraan bermotor

Ini peringatan bagi para pengguna kendaraan. Jangan sekali-kali Anda memodifikasi plat nomor kendaraan yang dibuat Kepolisian. Jika memodifikasi nomor kendaraan, Anda siap-siap kena tilang polisi dan didenda Rp 500 ribu.

"Iya akan ditilang. Itu kan melanggar UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009 (tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Dendanya Rp 500 ribu," kata Kepala Sub Direktorat Pendidikan dan Rekayasa Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Kanton Pinem

Kanton mengatakan, modifikasi nomor kendaraan dilarang karena membuat Kepolisian sulit mengindentifikasi nomor tersebut. Selain itu, akan merugikan para pengguna kendaraan karena nomor kendaraan tidak jelas.

"Misalnya, kalau menjadi korban tabrak lari nopolnya tidak jelas sehingga tidak terindentifikasi atau misalnya, pemilik kendaraan menjadi korban pencurian kendaraannya. Karena nomornya tidak jelas sehingga tidak teridentifikasi melalui pantauan CCTV," kata Kanton.

Kanton mengimbau masyarakat agar menggunakan nomor yang dikeluarkan secara resmi oleh Kepolisian. Menurut dia, nomor yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian sudah disesuaikan spesifikasinya dan ada logo hologram lalu lintas yang berada di pojok kiri bawah.

"Khusus untuk mobil, diimbau agar lampu nomor kendaraan yang ada di atas nopol tetap menyala," ujar dia.

Dikatakan dia, Kepolisian sudah sejak lama mensosialisasikan aturan itu. "Penindakannya, kita kan sekarang sedang melakukan operasi Simpatik Jaya. Dalam operasi simpatik ini, selain menindak pelanggar lalu lintas misalnya, pengguna motor yang tidak menggunakan helm SNI, kita juga mengimbau dan memberikan teguran kepada masyarakat untuk tetap menggunakan plat nomor asli," kata Kanton.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar