Rabu, 14 April 2010

Jika di Tilang Oleh Polantas

Jika karena suatu hal, di jalan raya Anda kena tilang oleh petugas Polisi Lalu-lintas. maka ada beberapa hal yang harus Anda ketahui, diantaranya:


1. Anda mungkin akan diberi surat tilang warna merah atau biru. Nah slip surat tilang yang berwarna merah artinya kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di pengadilan setempat. Kalau kita tidak mengikuti sidang sesuai jadwal, dokumen tilang akan dititipkan di kejaksaan setempat. Dalam proses ini kita bisa menunggu 2 Minggu untukl ikut sidang. Namun dalam beberapa kasus, ditemukan adanya petugas tilang langsung saja memberikan surat (slip) tilang merah ini kepada setiap pelanggar Lalin, walaupun si pelanggar Lalin mengaku alias tidak mengelak. Maksudnya, bisa jadi, agar ada proses "tawar-menawar".


2. Slip Biru, berarti kita mengakui kesalahan kita dan bersedia membayar denda. Dengan slip biru ini, Kita tinggal transfer dana via ATM ke nomer rekening tertentu (kalo gak salah Norek Bank BUMN). Sesudah itu kita tinggal bawa bukti transfer untuk ditukar dengan SIM/STNK kita di Polsek terdekat dimana kita ditilang.


3. Tahu nggak? Denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya tidak melebihi 50.000 rupiah! Dan dengan MEMINTA slip biru (jika saja petugas langsung saja menyodorkan slip merah) kita juga memasukkan dana secara RESMI ke kas negara.


4. Jadi, ngapain harus "damai" alias menyuap petugas segala?




Sanksi Terhadap Pelanggaran lalu lintas tertentu


Untuk pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan tertentu sebagaimana diatur dalam
Pasal 212 KUHAP, khusus untuk wilayah DKI Jakarta, Pengadilan tinggi DKI Jakarta
telah menetapkan besarnya denda titipan yang harus diabayar oleh pengguna jalan yang
melanggar ketentuan sesuai dengan Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta No.697/Pen.Pid/2005/PT.DKI tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran
dan Uang Titipan. Besarnya denda titipan tersebut ditentukan oleh kategori jenis
pelanggaran (ringan, sedang dan berat) dan jenis kendaraan yang melanggar yaitu
kendaraan tidak bermotor, sepeda motor, mobil penumpang pribadi, mobil penumpang
umum, pick up, bus/truk dan truk gandeng.
Keterangan:


˜ A merupakan kendaraan tidak bermotor
˜ B merupakan sepeda motor
˜ C merupakan mobil penumpang pribadi
˜ D merupakan mobil penumpang umum
˜ E merupakan pick up
˜ F merupakan bus/truk
˜ G merupakan truk gandeng
˜ Semua denda tersebut dalam ribu (000,00) rupiah (Rp)







NB : 14-17 image nya ga muncul (mohon maaf, kalau kaskuser menemukannya untuk no 14-17 bs post dsini.thx)

Referensi:
1. Undang-undang Nomor 14 tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
2. UU Nomor 8 Tahun 1980 tentang KUHAP
3. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4. PP 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
5. PP 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan
6. PP 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
7. PP 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
8. Keputusan Menteri Kehakiman No .M.14-PW.07.03 Thn 1983.
9. Ashidique, Jimly, Penegakan Hukum, http://www.solusihukum.com/artikel/artikel49.php
10. Prof. Hikmahanto Juwana, SH., LL.M., Ph.D, Penegakan Hukum Dalam Kajian Law &
Development, http://www.ui.edu/indonesia/main.php...6-03-28%2016:0.
11. Surat Keputusan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 697/Pen.Pid/2005/PT.DKI
Tanggal 1 Oktober 2005 tentang Tabel Pelanggaran dan Uang Titipan.
12. Sudiro, SH, MH., Orientasi Pengadilan, Bahan Pengajaran Diklat PPNS Pola 100 Jam,
Pusdiklat Perhubungan Darat dan Biro Bina Bin Polsus Mabes Polri, 2005.

PDF File: http://www.hubdat.go.id/pustaka/ensi...gakkumllaj.pdf




ALAMAT PEMBAYARAN UANG TITIPAN, TEMPAT DAN HARI SIDANG DI JAJARAN POLDA METRO JAYA


1. JAK PUS

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
Cut Mutia 12
Gunung Sahari 19-21
Hayam Muruk 108
Kramat Raya 138
H. Samahudi No. 8

Hari Sidang :
Selasa dan Jumat

Tempat Sidang :
Gajah Mada 17

Jam Sidang :
08.00

2. JAK UT

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
Yos Sudarso 1

Hari Sidang :
Rabu

Tempat Sidang :
Sunter Baru

Jam Sidang :
08.00

3. JAK BAR

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
Kopi 54

Hari Sidang :
>Selasa, Jumat

Tempat Sidang :
Suparman 71

Jam Sidang :
08.00

4. JAK SEL

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
RS Fatmawati 37 Mulia Tower
Gatot Subroto
Hasanuddin 62
Mal Pondok Indah
Warung Buncit 8

Hari Sidang :
Selasa dan Jumat

Tempat Sidang :
Ampera No. 33

Jam Sidang :
08.00

5. JAK TIM

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
Otista No. 72
Jatinegara Timur No. 44 B
Dewi Sartika 6

Hari Sidang :
Jumat

Tempat Sidang :
Pulomas No. 1

Jam Sidang :
08.00

6. TANGERANG

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
A. Yani NO. 4

Hari Sidang :
Selasa dan Jumat

Tempat Sidang :
A. Yani

Jam Sidang :
08.00

7. BEKASI

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
IR. Juanda 63

Hari Sidang :
Jumat

Tempat Sidang :
Pemuda

Jam Sidang :
08.00

8. DEPOK

Tempat Pembayaran Uang Titipan di BRI :
Margonda Raya
Hari Sidang :

Selasa
Tempat Sidang :
Margonda Raya
Jam Sidang :
08.00

Tidak ada komentar:

Posting Komentar