Selasa, 22 November 2011
Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan
Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.
Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:
“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".
(TMC Polda Metro)
sumber:
http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=27144
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar