Selasa, 12 Juni 2012
Harapan yang tidak pasti
Gombal.
Terkadang saya dibuat prihatin melihat kelakuan anak muda jaman sekarang (sok tua), mereka sering melontarkan kata tanpa berpikir apa akibatnya, lebih fatal lagi kalau mereka sendiri tidak mengetahui apa yang dikatakannya. Pada kesempatan kali ini, saya ingin menyatakan bahwa: rayuan dengan permainan kata akan lebih efektif dibanding dengan menggombal, apalagi gombalnya boleh ngopy punya orang. Perlu kalian garis bawahi, saya bukanlah seorang penggombal, saya hanyalah seorang perayu amatir yang mencoba untuk berbagi. Lalu apa bedanya menggombal dan merayu? Saya pun tak lebih tau dari anda. Sama halnya ketika ditanya apa beda es campur dan es teler? Sebagian orang mungkin menganggapnya sama saja, toh enak tidaknya kedua rasa minuman tersebut sifatnya relatif. Karena yang mutlak enak itu ya kalau ditraktir. Lantas apa hubungannya antara merayu dan es teler? Tenang, saya akan menjelaskan bagian itu nanti.
Suatu hari ada sebuah pertanyaan klasik dari seorang eksentrik yang membuat jariku tergelitik untuk mengetik, semoga menarik meski hanya secarik. Sebut saja namanya Harsono (bukan nama sebenarnya), dia bertanya “Kalo cowo suka add cewe trus comment di pict cewe bikin sebel si cewe gak Wo?”. Waktu itu kujawab “Jelas aja bikin sebel, apalagi cowok tersebut gak ganteng atau bukan tipe idamannya. Tapi yang lebih nyebelin lagi kalo komennya cuma sekedar gombalan kuno. Ngegombal pun juga harus ada ilmunya, ada seninya mas...”. Sebenarnya waktu itu saya asal jawab saja, tapi setelah saya renungkan, bisa jadi ada juga benarnya. Saya sendiri tak mau berspekulasi tanpa fakta, menurutku segala kemungkinan itu (meskipun kecil) layak dianalisa.
Iseng-iseng saya pun mencari tau kalimat apa yang dia pakai ketika berkomentar, cukup gombal juga sih, tapi tidak cukup untuk membuat sesorang terkesan. Menurutku, suatu pujian yang didasari atas daya tarik fisik seseorang itu justru malah menunjukkan kebodohannya sendiri, bodoh karena tidak bisa melihat kelebihan dari daya tariknya yang lain. Sanjunglah yang lain tapi hindarilah memuji kecantikannya, misalnya ketika memuji sikapnya, kita bisa berkata “Aku terkesan dengan caramu tersenyum... unyu! seperti orang kentut gak ketahuan”. Terkadang ketika menggombal, seseorang lupa memperhitungkan reaksi apa yang akan didapatkan. Ini akan berbeda bila kita telah memperhitungkan segala kemungkinan, sehingga apapun reaksi atau tanggapan dari lawan bicara, masih berada dalam kontrol kita untuk mengarahkan pembicaraan. Ini hanya teknik dasar, selebihnya tergantung dari kreatifitas anda sendiri.
Ada ungkapan “Kesan pertama begitu menggoda, selanjutnya terserah anda!”. Saya sendiri tak bisa menampik fakta bahwa fisik merupakan modal utama untuk menarik perhatian lawan jenis. Yang merasa gak ganteng jangan dulu kecewa, menurut pengakuan seorang wanita, “Ketika wanita merasa nyaman dengan seseorang, maka fisik menjadi nomor sekian”. Ganteng itu relatif bro, tapi jelek itu mutlak. Orang yang secara fisik tidak memadai, contohnya saya (boro-boro dibilang cakep, masuk kategori cowok biasa-biasa aja masih belum layak), perlu berpikir selangkah lebih maju untuk bisa membangkitkan rasa penasaran, atau rasa ingin tau dari lawan bicara. Tidak hanya kepada wanita, cara ini pun berlaku bagi siapa saja. Misalnya untuk membuat dosen terkesan, kita bisa bilang ke dia “Beruntung sekali saya punya dosen seperti bapak, penjelasan bapak sangat berbobot dan mudah kami pahami” atau dengan gombalan yang lebih kreatif lagi (meskipun faktanya tidak sepert itu). Yah, siapa tau sang dosen jadi gak pelit ke kita kalo ngasih nilai.
Mungkin kita akan berspekulasi terhadap jawaban dari seseorang atas pertanyaan yang kita ajukan. Bagaimana solusinya? Yaitu dengan memberikan pertanyaan yang tepat untuk mendapatkan jawaban yang kita inginkan. Misalnya ketika menawarkan kepada teman dengan bertanya “Mau makan apa?”, kita bisa menemukan 1001 kemungkinan jawaban. Ini bukan suatu masalah bila kamu punya uang berlebih. Jika uangmu pas-pasan, tapi ingin sekali mentraktirnya, kamu bisa pakai cara saya. Yaitu dengan bertanya “Mau makan bakso ato mie ayam?”, dengan begitu kita telah menyederhanakan berbagai jawaban menjadi 2 kemungkinan. Kalau cara ini gagal, saya masih punya alternatif yang lain. Misalnya teman kita menolak pilihan yang kita berikan dan ngotot pengin ditraktir direstoran mahal, lalu bagaimana cara menyikapinya? Tenang, sebelum menuju restoran yang dimaksud, mampirlah dulu beli es teler. Saya jamin temenmu itu bakal teler kekenyangan sebelum sampai tempat tujuan.
Kalimat gombal tidaklah selalu ditujukan untuk merayu, tapi bisa juga untuk mengkritik seseorang tanpa harus melukai perasaan. Contohnya temanku ini, namanaya Dyah (bukan nama sebenarnya) nama aslinya sih Tami. Saya bilang ke dia “Tam, cowok lu tajir ya?”, “Ah, enggak... kata sapa?”, lalu kupandang dia dari bawah keatas, sambil asik ngupil kukatakan “kok kelihatannya kesejahteraan lu terjamin!”. Kalau orang biasa mungkin akan mengira kalimatku tadi pujian, berhubung Dyah ini orangnya cerdas, dia langsung menangkap maksud terselubungnya. “Emang keliatan banget ya kalo berat gue nambah?”, aku diam terhenyak, takjub memandang upil yang barusan kutemukan, pura-pura tak mendengar pertanyaannya. Dia bertanya lagi “Emangnya gue keliatan jelek ya?”. Kusimpan lagi upil ke hidung, dengan memasang wajah serius, kemudian mulai menggombal “Lu tetep cantik kok! Bahkan makin hari lu makin cantik, cuma lu belum menemukan baju yang pas aja untuk dikenakan...”.
Banyak wanita yang menyatakan bahwa dirinya tak suka pria gombal, saya gak yakin ini pernyataan jujur. Tak suka orangnya kan bukan berarti tak suka gombalannya, tak suka juga bukan berarti tak ingin. Iya tidak? (Aa’ Gim mode: ON). Sejatinya semua wanita senang dirayu, ini sebagai barometer bahwa mereka masih laku. Saya sendiri tak tertarik pada wanita yang mudah termakan gombal, biasanya wanita dengan klasifikasi seperti itu seperti boneka Barbie, cantik tapi otaknya kosong! Menurutku, wanita yang cerdas itu seksi. Tidak seperti pria, wanita itu berpikir dengan mengutamakan kepekaan hatinya, maka rayulah ia dengan hati pula. Bila anda tak suka berbasa-basi atau tak siap dengan spekulasi, bisa anda gunakan cara yang saya jelaskan sebelumnya, yaitu dengan tidak membiarkannya mencari pilihan tapi andalah yang memberinya pilihan. Misalnya dengan bertanya “Kamu mau langsung menikah denganku atau mau pacaran dulu?”.
Sebagai penutup, ini hanyalah kalimat gombal buat hiburan, jangan dijadikan bahan acuan. Tujuannya semata-mata untuk menyenangkan hati orang lain, bukan bualan kata pujian yang berlebihan. Tidak semua kalimat gombal ditujukan untuk merayu, apalagi menganggapnya sebagai ungkapan cinta. Sejatinya cinta itu bukan rangkaian kata, karena hanya cinta sendirilah yang bisa menjelaskan cinta itu apa. Sebagai gambaran, semua orang bisa saja berkata mencintai Tuhannya, tapi belum tentu pada kenyataannya. Bagaimana cara kita mengetahuinya? Orang yang mencintai Tuhannya, akan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi Larangan-Nya. Lalu bagaimana dengan cinta anda?
Manusia dan Harapan

Manusia dan Kegelisahan
Manusia dan Tanggung Jawab

Manusia Dan Pandangan Hidup

Selasa, 24 April 2012
(Pengalaman Pribadi) Touring Berwisata Menuju Ujung Genteng Sukabumi
Masih teringat sekali saat Touring wisata menuju Ujung genteng untuk menikmati Pantai dan Curug disana. tepat 3 minggu kemari pada tanggal 6 april 2012 hari jumat, saat itu sedang long weekend atau juga libur panjang bagi semua warga indonesia. nah pada tanggal itu juga saya beserta teman-teman perumahan yang hobi touring dengan menggunakan motor sepakat untuk touring k Ujung genteng yang konon disana terletak pantai yang sangat indah dan masih bersih.
Jam 9 pagi pun kami sudah berkumpul di sebuah lapangan volly di perumahan kami. ada 18 orang yang ikut touring ke ujung genteng dan ada 11 motor, diantaranya : saya 'Dofi Setiady' beserta pacar saya Maey, nOval beserta vivi sang pacar, Suman beserta reni sang pacar, untung dwi, haekal, eggi, david beserta temannya vita, lutfi, bogar beserta calon istrinya atiek, alex beserta pacarnya mey dan mery dengan cowonya nico. itulah mereka yang ikut dalam touring . sebelum berangkat kami pun berdoa terlebih dahulu. dan tepat jam 10 kami berangkat dengan berkonvoi secara tertib.
Pada jam 11.45 siang kami berhenti dimasjid untuk melaksanakan shalat jumat di masjid daerah Bogor Kota. setelah melaksanakan shalat jumat kami pun melanjutakan perjalanan. diperjalanan banyak rintangan di antaranya begitu macet, di guyur hujan. sesampainya di tempat persinggahan sementara di rumah saudaranya teman kami haekal di kota sukabuminya tepat jam 18.45, perjalanan yang lumayan lama diluar perkiraan kami . kita transit disini karena sudah aga malam maka akan dilanjutkan nya pada besok paginya.
Dengan semangat yang tinggi kami jam 5.30 semua sudah terbangun dan bersiap-siap untuk melanjutkan perjalanan. jam 7.00 pagi kami star dari rumah saudara dari tmn kita menuju ke Ujung genteng Sukabumi. walaupun kita sedang berkonvoi dijalan kita sangat tertib dan menghormati pengguna jalan yang lain. diperjalanan begitu menantang medan jalan nya, berliku-liku bahkan banyak sekali jalanan yang sangat rusak, sehingga kami perlu sangat hati-hati dalam berkendaraa.
pada pukul 13.15 kami sampai di gapura ujung genteng dan kami pun sangat senang karena sebentar lagi akan sampai. dan lama dalam 45 menit kami pun sampai dan tidak jauh dari pemandangan kami begitu elok nya pantai Ujung genteng dan terdapat pula perahu nelayan yang sedang berlabuh. kami pun sejenak berfoto". setelah itu kami mencari villa/penginapan buat kami dan kami menGgaet seseorang warga disini yang bernama 'Asep' untuk menunjukn villa untuk kami dan juga memberi arahan menuju pantai yang indah disini saat nanti. dengan harga 400rb kami pun menyewa villa didekat pantai untuk 1 hari saja .
setelah beristirahat dan makan kami pun bersiap-siap untuk menuju Pantai Putih Ujung genteng, pada jam 15.45 kami ngegas dengan penuh semangat dan gembira karna tak jauH dari tempat penginapan kita, kami dipandu oleh sang gaet asep menuju tempat tersebut. terhenyak dijalan kami pun sangat kaget dikarenakan medan jalan yang sangat begitu menantang. begtu juga dengan pacar saya yang selalu berdoa sesekali melawati rintangan. rintangan tersebut yakni melewati sawah beserta lumpur-lumpur. motor kami sesekali tersendat didalam lumpur dan dengan kekompakan dari kami lah yang bisa melewati rintangan tersebut. kami seperti offroad dengan musuh para tanah basah/ lumpur. dan dalam waktu 30menit kami pun sampai di Pantai Putih Ujung genteng. dengan sangat gembira saya dan kawan-kawan langsung bergegas ke pantai tersebut. lalu saya dan yang lain sejenak berfoto-foto untuk mengabadikannya sejenak sebelum bermain air pantai/berenang di bibir pantai. Deburan Ombak disini sangat besar-besar,terik matahari sangat panas tapi saya bersama yang lain tetap bermain-main ombak. sayang nya saya bermain ombak tak bersama pacar, sang pacar hanya duduk-duduk dipasir bersama cewek-cewek yang laen sambil melihat saya bermain ombak. tak terasa kami bermain ombak sudah 1 jam dan kami pun sudahi bermainnya karena kami ingin kembali mengunjungi tempat Penangkaran Penyu.
Setelah puas bermain ombak dan berenang di pantai kami langsung ketempat Penangkaran Penyu karena kami ingin sekali melihat penyu" disini. menuju kesana kami pun melewati medan jalan yang tadi kami lewati dengan tanah yang basah/lumpur, sesampai ditempat Penangkaran penyu saya berserta pacar dan yang lain bergegas ke tepi pantai lagi dan dengan sangat sedih kami tak bisa melihat penyu-penyu disini dikarena kan mereka keluar pada malam hari nanti. dengan tanpa melihat penyu disini kami pun disunguhi pemandangan yang sangat indah dan luar biasa. karena saya dan pacar saya melihat bersama SUNSET/Terbenamnya matahari di bibir pantai yang begitu indah dengan disajikan Ombak-Ombak yang sangat besar dari pantai yang tadi saya bermain ombak. disini tidak boleh satu pun atau dilarang berenang karena ombak yang begitu besar dan tempatnya para penyu. dan tak sia sia saya dan pacar sya beserta yang lain pengunjung disini langsung mengabadikan nya dengan foto.
Hari semakin malam dan air laut mulai pasang begitu pula saya dan yang lain sudah lelah maka kami pun bergegas menuju ke penginapan kami. sesampainya kami pun mandi untuk membilas badan kita yang abis berenang di pantai. setelahnya semua pada selesai mandi kami pun menyiapkan makan malam,( ya.. yang menyiapkan siH para perempuan nya). jam 20.30 makan sudah siap dan kami pun melahap makan malam. makan malam yang indah karena kami makan mlam bersama di teras villa.
Tepat jam 21.45 semua para perempuan langsung menuju kekamar untuk beristirahat. sedangkan para cowo nya masih bercanda dan berbincang-bincag sambil ngopi dan ngemil untuk membahas kegiatan besok harinya. kami sepakat besok hari minggu tanggal 8 april 2012 sebelum kembali pulang kami ingin terlebih dahulu berkunjung k Curug Cikaso tidak jauh dari pantai ujung genteng. sekitar 30km atau ditempuh dengan motor 1jam perjalanan.maka semua para cowo langsung beristirahat karena besok paginya kami sudah mesti bangun dan bersiap-siap kembali.
Pada pagi hari jam 6 lewat saya bangun bersama-sama teman yang lain. pada pagi itu pacar saya membuatkan air minum hangat dan kopi juga, sungguh senang nya. para perempuan pun bergegas ke dapur untuk menyiapkan makanan untuk sarapan pagi. Sedangkan para cowonya sibuk membersihkan motor dari kotoran lumpur dan pasir pantai yang tersisa dari kemarin. dan juga menngeCek keadaan motor untuk perjalanan pulang nanti. setelah itu kami semua mandi, setelah sudah siap kami pun sarapan pagi bersama. dan sehabis sarapan kami semua beberes perlengkapan kita agar tak tertinggal saat kita pulang. jam 8.30 pagi kami ngegas dengan kendaraan motor kami menuju Curug Cikaso.
1 jam perjalanan kami akhir nya sampai ke tempat tersebut. tetapi untuk menuju ke curugnya kami mesti menggunakan perahu yang ada disni hanya 10menit kami sampai ke curug tersebut. indah sekali disini 3 curug kembar. sayang nya tempatnya tak seindah curug laen/kurang nya perhatian dari pemerintah, sehinga dibebatuannya pun sangat licin sekali apabila habis diguyur hujan. tidak banyak berfikir saya dan tmn saya yang lain langsuungg menyeburkan diri ke curug untuk mandi di bawah curug tersebut.sayang nya disini pun pacar saya kembali tak ikud nyebur dia hanya melihat-lihat saya bermain.
Seselesainya bermain di curug cikaso kami pun semua kembali ke motor masing-masing untuk siap-siap pulang kerumah,ke Bekasi aku kan kembali. Pukul 13.30 semua ngGas kendaraan kita masing". diperjalanan kami dilanda hujan besar namun untung nya saya beserta yang lain membawa jas hujan lalu kami semua menggunakannya. di perjalanan saat hujan laju kendaraan kami sangat pelan karena jarak pandang yang sangat gelap. untungnya hujan tak lama hanya 2jam an saja lalu berhenti.
Kami semua terus memacu Motor kami dengan berkonvoi tertib. jam 17.30 kami sampai di kota sukabumi dan saya beserta yang lain untuk beristirahat sejenak di rumah makan. saya dan pacar beserta yang lain makan bersama". 45menit istirahat kami melanjutkan perjalanan pulang. saat perjalanan dimalam hari banyak nya truk-truk besar dijalan sehingga saya mesti berhati-hati tuk melajukan motor saya. alhamdulillah jam 12 mlm kami sudah sampai dibekasi. dan saya pun mesti mengantarkan pacar saya pulang terlebih dahulu kerumahnya. dan teman saya pun pulang kerumah masing-masing. sesampainya saya diruma pukul 01.30 wib. sudah sangat gelap beserta badan ini sangat lelah. ini lah ceritaku bersama pacar dan teman" ku Touring Wisata ke Ujung Genteng Sukabumi. Perjalanan yang sangat luar biasa. dan menorehkan kenangan terindah dihati dan hati kami. Dan buat pacarquw makasih ya sudah mau nemenin aku liburan touring kluar kota. mungkin ni tempat pertama kali aku kesini bersama mu dan ni juga akan menjadi sebuah kisah perjalanan cinta kita..
ni dia foto pacar ku beserta jagoan ku Dodolipet yang begitu super :
Jumat, 13 April 2012
BAB X. MODEL PENGEMBANGAN STANDAR PROFESI
STANDAR PROFESI ACM dan IEEE
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip:
1. Kepentingan umum
2. Klien dan atasan
3. Produk
4. Keputusan
5. Manajemen
6. Profesi
7. Rekan sejawat
8. Diri sendiri
1. Pengembang sistem seharusnya bertindak konsisten dengan kepentingan umum
Menyetujui sistem jika memiliki keyakinan yang kuat bahwa sistem aman, memenuhi standar, melewati berbagai pengujian dan tidak mengurangi kualitas hidup, privasi, atau mengganggu lingkungan.
Menyingkap setiap bahaya potensial pada pengguna.
Adil dan hindari kecurangan dalam setiap pernyataan terkait dengan sistem.
2. Pengembang sistem seharusnya bertindak dalam cara yang memberikan perhatian terbesar pada klien atau atasannya, konsisten dengan kepentingan umum.
Jujur akan keterbatasan pengetahuan dan pengalamannya.
Simpan setiap informasi rahasia, konsisten dengan kepentingan umum dan hukum.
3. Pengembang sistem seharusnya meyakinkan bahwa produknya dan segala perubahannya memenuhi standar profesional tertinggi yang mungkin.
Berupaya untuk mutu yang tinggi, biaya yang wajar, dan jadwal yang beralasan.
Lakukan pengujian, penghapusan bug, dan pengkajian yang memadai terhadap sistem dan dokumen yang terkait.
Hadapi setiap perawatan sistem dengan profesionalisme yang sama dengan pengembangan baru.
4. Pengembang sistem seharusnya memelihara integritas dan independensinya dalam membuat suatu keputusan profesional
Tidak terikat dengan praktik keuangan yang keliru.
Perlihatkan ke semua pihak yang terkait, konflik kepentingan yang terjadi yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.
5. Manajer/pemimpin pengembangan sistem seharusnya mengikuti dan mendorong pendekatan etis terhadap manajemen pengembangan sistem.
Yakini bahwa para pengembang sistem telah diberitahukan standar-standar yang akan digunakan.
Memberikan honor yang adil dan memadai.
Tidak memberikan sanksi kepada siapapun yang memberikan perhatian etis mengenai proyek.
6. Pengembang sistem seharusnya menaikkan integritas dan reputasinya konsisten dengan kepentingan umum.
Memasyarakatkan pengetahuan umum akan pengembangan sistem.
Akurat dalam menyatakan karakteristik perangkat lunak yang dikerjakannya.
Bertanggung jawab untuk mendapatkan, memperbaiki, dan melaporkan kesalahan dalam sistem dan dokumentasi yang terkait yang sedang dikerjakannya.
7. Pengembang sistem seharusnya adil dan memberi dukungan kepada rekan sejawatnya.
Hargai pekerjaan orang lain
Berikan pemahaman yang adil akan pendapat, perhatian, dan keberatan dari rekan sejawat.
Untuk hal-hal di luar kompetensi yang dimiliki, minta pendapat dari profesional yang berkompetensi di bidang tersebut.
8. Pengembang sistem seharusnya belajar terus terkait dengan praktik profesinya dan seharusnya mendukung pendekatan etis dalam praktik profesinya.
Menambah pengetahuannya
Meningkatkan kemampuannya dalam mengembangkan sistem berkualitas yang aman, andal, dan berguna
Meningkatkan kemampuannya untuk menghasilkan dokumentasi yang akurat, informatif, dan ditulis dengan baik.
STANDAR PROFESI DI INDONESIA dan REGIONAL
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
STANDAR PROFESI DI USA dan KANADA
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.
I. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik
petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
II. Pengembangan Profesional
petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
III. Pribadi Standar
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
IV. Integritas Profesional – Informasi
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
V. Integritas Profesional – Hubungan
petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
VI. Konflik Kepentingan
petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik
STANDAR PROFESI DI EROPA (INGGRIS, JERMAN, PERANCIS)
contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi diModel dan Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis) Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas. Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi dalam Dunia IT
_ System Analyst
_ Analyst Programmer
_ ERP (enterprise resource planning) Consultant
_ Systems Programmer/ Software Engineer
_ Web Designer
_ Systems Engineer
_ Tester
_ Database Administrator
_ Manager
_ IT Manager
_ Project Manager
_ Account Manager
Deskripsi kerja profesi IT
1. Analyst Programmer
_ Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
_ Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut Systems Programmer
3. Software Engineer
_ Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
_ Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi
_ menyiapkan program menurut spesifikasi
_ dokumentasi /’coding’
_ pengujian.
4. I T Executive
_ Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien.
_ Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
_ Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
_ Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupunWAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
_ Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
_ Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
_ Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
_ Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
_ Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
_ Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
_ Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN
10. Helpdesk Analyst
_ Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
_ Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Sumber : http://vhyo17.wordpress.com/2011/05/07/model-pengembangan-standar-profesi/
Dikembangkan berdasarkan 8 prinsip:
1. Kepentingan umum
2. Klien dan atasan
3. Produk
4. Keputusan
5. Manajemen
6. Profesi
7. Rekan sejawat
8. Diri sendiri
1. Pengembang sistem seharusnya bertindak konsisten dengan kepentingan umum
Menyetujui sistem jika memiliki keyakinan yang kuat bahwa sistem aman, memenuhi standar, melewati berbagai pengujian dan tidak mengurangi kualitas hidup, privasi, atau mengganggu lingkungan.
Menyingkap setiap bahaya potensial pada pengguna.
Adil dan hindari kecurangan dalam setiap pernyataan terkait dengan sistem.
2. Pengembang sistem seharusnya bertindak dalam cara yang memberikan perhatian terbesar pada klien atau atasannya, konsisten dengan kepentingan umum.
Jujur akan keterbatasan pengetahuan dan pengalamannya.
Simpan setiap informasi rahasia, konsisten dengan kepentingan umum dan hukum.
3. Pengembang sistem seharusnya meyakinkan bahwa produknya dan segala perubahannya memenuhi standar profesional tertinggi yang mungkin.
Berupaya untuk mutu yang tinggi, biaya yang wajar, dan jadwal yang beralasan.
Lakukan pengujian, penghapusan bug, dan pengkajian yang memadai terhadap sistem dan dokumen yang terkait.
Hadapi setiap perawatan sistem dengan profesionalisme yang sama dengan pengembangan baru.
4. Pengembang sistem seharusnya memelihara integritas dan independensinya dalam membuat suatu keputusan profesional
Tidak terikat dengan praktik keuangan yang keliru.
Perlihatkan ke semua pihak yang terkait, konflik kepentingan yang terjadi yang tidak dapat dibiarkan begitu saja.
5. Manajer/pemimpin pengembangan sistem seharusnya mengikuti dan mendorong pendekatan etis terhadap manajemen pengembangan sistem.
Yakini bahwa para pengembang sistem telah diberitahukan standar-standar yang akan digunakan.
Memberikan honor yang adil dan memadai.
Tidak memberikan sanksi kepada siapapun yang memberikan perhatian etis mengenai proyek.
6. Pengembang sistem seharusnya menaikkan integritas dan reputasinya konsisten dengan kepentingan umum.
Memasyarakatkan pengetahuan umum akan pengembangan sistem.
Akurat dalam menyatakan karakteristik perangkat lunak yang dikerjakannya.
Bertanggung jawab untuk mendapatkan, memperbaiki, dan melaporkan kesalahan dalam sistem dan dokumentasi yang terkait yang sedang dikerjakannya.
7. Pengembang sistem seharusnya adil dan memberi dukungan kepada rekan sejawatnya.
Hargai pekerjaan orang lain
Berikan pemahaman yang adil akan pendapat, perhatian, dan keberatan dari rekan sejawat.
Untuk hal-hal di luar kompetensi yang dimiliki, minta pendapat dari profesional yang berkompetensi di bidang tersebut.
8. Pengembang sistem seharusnya belajar terus terkait dengan praktik profesinya dan seharusnya mendukung pendekatan etis dalam praktik profesinya.
Menambah pengetahuannya
Meningkatkan kemampuannya dalam mengembangkan sistem berkualitas yang aman, andal, dan berguna
Meningkatkan kemampuannya untuk menghasilkan dokumentasi yang akurat, informatif, dan ditulis dengan baik.
STANDAR PROFESI DI INDONESIA dan REGIONAL
Institusi pemerintah telah mulai melakukan klasifikasi pekerjaan dalam bidang teknologi informasi ini. Klasifikasi pekerjaan ini telah diterapkan sejak 1992. Bagaimanapun juga, klasifikasi pekerjaan ini masih belum dapat mengakomodasi klasifikasi pekerjaan pada teknologi informasi. Terlebih lagi, deskripsi pekerjaan setiap klasifikasi pekerjaan masih tidak jelas dalam membedakan setiap sel pekerjaan.
Beberapa perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah mempunyai klasifikasi pekerjaannya sendiri. Begitu juga dengan beberapa perusahaan swasta yang besar, telah mengembangkan klasifikasi pekerjaan mereka sendiri juga. Belum adanya standardisasi klasifikasi pekerjaan ini terkadang menimbulkan kesulitan bagi para profesional TI.
Departemen Tenaga Kerja berkeinginan untuk mengeluarkan standard kompetensi untuk teknologi informasi. IPKIN diharapkan memberikan sumbangan untuk formulasi standard kompetensi pada Teknologi Informasi. Dengan mengacu ke model regional (model SRIG-PS), standard kompetensi yang akan diterapkan di Indonesia akan mudah dapat diterima dan disetarakan di negara-negara lain di region ini. Bagaimanapun juga, suatu persetujuan bilateral harus dicapai antara Pemerintah kedua negara.
STANDAR PROFESI DI USA dan KANADA
Pejabat Keuangan Pemerintah Asosiasi dari Amerika Serikat dan Kanada adalah organisasi profesional pejabat publik bersatu untuk meningkatkan dan mempromosikan manajemen profesional sumber daya keuangan pemerintah dengan mengidentifikasi, mengembangkan dan memajukan strategi fiskal, kebijakan, dan praktek untuk kepentingan publik.
Untuk lebih tujuan tersebut, aparat pemerintah membiayai semua diperintahkan untuk mematuhi standar hukum, moral, dan profesional perilaku dalam pemenuhan tanggung jawab profesional mereka. Standar perilaku profesional sebagaimana diatur dalam kode ini diwujudkan dalam rangka meningkatkan kinerja semua orang yang terlibat dalam keuangan publik.
• Mereka harus mencurahkan waktu, keterampilan, dan energi ke kantor mereka baik secara independen dan bekerja sama dengan profesional lainnya.
• Mereka harus mematuhi praktek profesional disetujui dan standar yang dianjurkan.
I. Tanggung jawab sebagai Pejabat Publik
petugas pembiayaan Pemerintah harus mengakui dan bertanggung jawab atas tanggung jawab mereka sebagai pejabat di sektor publik.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap hak-hak publik dan kebutuhan-kebutuhannya berubah.
• Mereka harus berusaha untuk memberikan kualitas kinerja tertinggi dan nasihat.
• Mereka akan bersikap bijaksana dan integritas dalam pengelolaan dana dalam tahanan mereka dan dalam semua transaksi keuangan.
• Mereka harus menjunjung tinggi baik surat dan semangat undang-undang, konstitusi, dan peraturan yang mengatur tindakan mereka dan melaporkan pelanggaran hukum kepada pihak yang berwenang.
II. Pengembangan Profesional
petugas pembiayaan Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga kompetensi mereka sendiri, untuk meningkatkan kompetensi kolega mereka, dan untuk memberikan dorongan untuk mereka yang ingin memasuki bidang keuangan pemerintah. petugas Keuangan harus meningkatkan keunggulan dalam pelayanan publik.
III. Pribadi Standar
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan dan didedikasikan untuk cita-cita tertinggi kehormatan dan integritas dalam semua hubungan masyarakat dan pribadi untuk mendapat rasa hormat, kepercayaan, dan keyakinan yang mengatur pejabat, pejabat publik lainnya, karyawan, dan masyarakat.
IV. Integritas Profesional – Informasi
petugas pembiayaan Pemerintah harus menunjukkan integritas profesional dalam penerbitan dan pengelolaan informasi.
• Mereka tidak akan sadar tanda, berlangganan, atau mengizinkan penerbitan pernyataan atau laporan yang berisi salah saji atau yang menghilangkan fakta material apapun.
• Mereka harus menyiapkan dan menyajikan laporan dan informasi keuangan sesuai dengan hukum yang berlaku dan praktek yang berlaku umum dan pedoman.
• Mereka harus menghormati dan melindungi informasi rahasia yang mereka memiliki akses berdasarkan kantor mereka.
• Mereka harus sensitif dan responsif terhadap pertanyaan dari masyarakat dan media, dalam kerangka kebijakan pemerintah negara bagian atau lokal.
V. Integritas Profesional – Hubungan
petugas pembiayaan Pemerintah harus bertindak dengan kehormatan, integritas, dan kebajikan dalam semua hubungan profesional.
• Mereka harus menunjukkan kesetiaan dan kepercayaan dalam urusan dan kepentingan pemerintah yang mereka layani, dalam batas-batas Kode Etik ini.
• Mereka tidak akan sadar menjadi pihak atau membiarkan aktivitas ilegal atau tidak layak.
• Mereka harus menghormati hak, tanggung jawab, dan integritas dari rekan-rekan mereka dan pejabat publik lainnya dengan siapa mereka bekerja dan asosiasi.
• Mereka harus mengatur semua hal personil dalam lingkup kewenangan mereka sehingga keadilan dan ketidakberpihakan mengatur keputusan mereka.
• Mereka akan mempromosikan kesempatan kerja yang sama, dan dengan berbuat demikian, menentang diskriminasi, pelecehan, atau praktik yang tidak adil lainnya.
VI. Konflik Kepentingan
petugas pembiayaan Pemerintah harus secara aktif menghindari munculnya atau kenyataan benturan kepentingan.
• Mereka harus melaksanakan tugas mereka tanpa bantuan dan harus menahan diri dari terlibat dalam hal-hal di luar kepentingan keuangan atau pribadi yang tidak sesuai dengan kinerja tidak memihak dan tujuan tugas mereka.
• Mereka tidak akan, secara langsung atau tidak langsung, mencari atau menerima keuntungan pribadi yang akan mempengaruhi, atau tampaknya mempengaruhi, pelaksanaan tugas resmi mereka.
• Mereka tidak akan menggunakan milik umum atau sumber daya untuk keuntungan pribadi atau politik
STANDAR PROFESI DI EROPA (INGGRIS, JERMAN, PERANCIS)
contoh yang akan di bahas untuk standar profesi di Eropa adalah satndar profesi diModel dan Standar Profesi di Eropa (Inggris, Jerman dan Perancis) Standar Praktek dikembangkan oleh COTEC adalah kode sukarela yang dirancang untuk membantu Asosiasi Nasional untuk membangun dan mengembangkan kode nasional sesuai dengan Hal ini dimaksudkan untuk penerapan umum namun dapat dimodifikasi untuk daerah spesialis misalnya pediatri praktek, kepedulian masyarakat, dll psikiatri Jika ada kelompok seperti ingin melakukan ini, setiap dealth masalah dengan dalam Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas. Untuk mempromosikan model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan jasa yang berkualitas.
Pesaing utama ACM adalah IEEE Computer Society.
•Perbedaan antara ACM dan IEEE adalah, ACM berfokus pada ilmu komputer teoritis dan aplikasi pengguna akhir, sementara IEEE lebih memfokuskan pada masalah-masalah hardware dan standardisasi. Cara lain untuk menyatakan perbedaan yaitu ACM adalah ilmuwan komputer dan IEEE adalah untuk insinyur listrik, meskipun subkelompok terbesar adalah IEEE Computer Society.
Posisi dalam Dunia IT
_ System Analyst
_ Analyst Programmer
_ ERP (enterprise resource planning) Consultant
_ Systems Programmer/ Software Engineer
_ Web Designer
_ Systems Engineer
_ Tester
_ Database Administrator
_ Manager
_ IT Manager
_ Project Manager
_ Account Manager
Deskripsi kerja profesi IT
1. Analyst Programmer
_ Merancang, membuat ‘code’ (program) dan menguji program untuk mendukung perencanaan pengembangan aplikasi system
2. Web Designer
_ Mengembangkan rancangan inovatif aplikasi web-based beserta isi dari aplikasi tersebut Systems Programmer
3. Software Engineer
_ Terbiasa dengan pengembangan software ‘lifecycles’ .
_ Memiliki ketrampilan dalam men-desain aplikasi
_ menyiapkan program menurut spesifikasi
_ dokumentasi /’coding’
_ pengujian.
4. I T Executive
_ Memelihara kecukupan, standard & kesiapan systems/infrastructure untuk memastikan pengoperasiannya dapat efektif & efisien.
_ Menerapkan prosedur IT & proses untuk memastikan data terproteksi secara maksimum
5. IT Administrator
_ Menyediakan implementasi & administrasi yang meliputi Local Area Network (LAN), Wide Area Network (WAN) dan koneksi dialup,
6. Network Administrator
_ Mengurusi & mengoperasi jaringan LAN maupunWAN, manajemen sistem serta dukungan terhadap perangkat kerasnya
7. Database Administrator
_ Bertanggung jawab Untuk administrasi & pemeliharaan teknis yang menyangkut perusahaan dalam pembagian sistem database.
8. Systems Engineer
_ Menyediakan rancangan sistem & konsultasi terhadap pelanggan.
_ Memberikan respon terhadap permintaan technical queries serta dukungannya.
_ Termasuk melakukan pelatihan teknis ke pelanggan & IT administrator.
9. Network Support Engineer
_ Melaksanakan komunikasi & analisa sistem networking
_ Mendisain perencanaan untuk integrasi. Mendukung jaringan pada internet, intranet & extranet.
_ Menganalisa & ikut ambil bagian dalam pengembangan standardisasi keamanan & implementasi mengendalikan untuk keamanan LAN & WAN
10. Helpdesk Analyst
_ Me-’remote’ permasalahan troubleshoot melalui email/telephone dengan cara mengambil alih kendali para pemakai via LAN/WAN koneksi.
_ Perencanaan, mengkoordinir & mendukung proses bisnis, sistem & end-users dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi.
Sumber : http://vhyo17.wordpress.com/2011/05/07/model-pengembangan-standar-profesi/
BAB IX. ASPEK BISNIS DI BIDANG TI
Teknologi Informasi tidak hanya terbatas pada teknologi komputer, tetapi merupakan semua perangkat atau peralatan yang dapat membantu seseorang bekerja dan segala hal yang berhubungan dengan suatu proses, dan juga bagai mana suatu informasi itu dapat sampai ke pihak yang membutuhkan, baik berupa data, suara ataupun video. Di bidang Ekonomi dan bisnis, Perkembangan Teknologi telah dan sangat berpengaruh terhadap aspek ekonomi dan bisnis di dunia dan secara khusus di Indonesia. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. (PT Telkom Indonesia Tbk.) merupakan salah satu contoh perusahaan bisnis yang bergerak di bidang TI.
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Nah, secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.
Sumber : http://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
Dua aspek penting dalam pengembangan bisnis yang berhubungan dengan Teknologi Informasi adalah infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM). Selain kedua aspek tersebut, tentunya masih banyak aspek lain seperti finansial. Namun, lemahnya infrastruktur dan kelangkaan SDM merupakan penyebab utama lambannya bisnis IT. Langkanya SDM IT yang handal merupakan masalah utama di seluruh dunia. Kelangkaan ini disebabkan meledaknya bisnis yang berbasis IT (dan khususnya bisnis yang berbasis Internet).
Dalam mendirikan suatu badan usaha atau bisnis khusunya di bidang IT, apa sebenarnya yang harus kita ketahui dan lakukan? Kita harus mengetahui bagaimana proses atau tahap untuk melakukan atau membangun sebuah bisnis khususnya di bidang TI.
Prosedur Pendirian Badan Usaha IT
Dari beberapa referensi dijelaskan lingkungan usaha dapat dikelompokkan menjadi 2 faktor yaitu faktor lingkungan ekonomi dan faktor lingkungan non ekonomi.
Faktor lingkungan ekonomi meliputi segala kejadian atau permasalahan penting di bidang perekonomian nasional yang dapat mempengaruhi kinerja dan kelangsungan hidup dari suatu perusahaan. Sedangkan faktor lingkungan non ekonomi merupakan pristiwa atau isu yang menonjol dibidang politik,keamanan,sosial dan budaya yang mempengaruhi kelangsungan hidup pelaku usaha.
Dalam prakteknya faktor-faktor ekonomi dan non-ekonomi yang tidak dapat dikendalikan oleh pimpinan perusahaan sangat luas dan banyak ragamnya. Sehingga hal ini kadang-kadang membingungkan kita untuk dapat mengamatinya dengan baik . Pada bahasan ini kami pengelompokan berbagai ragam lingkungan eksternal ini menjadi 5(lima) dimensi lingkungan eksternal perusahaan.
Klasifikasi Dimensi Lingkungan Eksternal Kegiatan Usaha:
1. Perekonomian Global dan Kerjasama Internasional (Ekonomi)
2. Pembangunan dan Perekonomian Nasional (Ekonomi)
3. Politik, Hukum dan Perundang-Undangan (Non-Ekonomi)
4. Teknologi (Non-Ekonomi)
5. Demografi, Sosial dan Budaya (Non-Ekonomi)
Selanjutnya untuk membangun sebuah badan usaha, terdapat beberapa prosedur peraturan perizinan, yaitu :
1. Tahapan pengurusan izin pendirian
Bagi perusahaan skala besar hal ini menjadi prinsip yang tidak boleh dihilangkan demi kemajuan dan pengakuan atas perusahaan yang bersangkutan. Hasil akhir pada tahapan ini adalah sebuah izin prinsip yang dikenal dengan Letter of Intent yang dapat berupa izin sementara, izin tetap hinga izin perluasan. Untk beerapa jenis perusahaan misalnya, sole distributor dari sebuah merek dagang, Letter of Intent akan memberi turunan berupa Letter of Appointment sebagai bentuk surat perjanjian keagenan yang merupakan izin perluasan jika perusahaan ini memberi kesempatan pada perusahaan lain untuk mendistribusikan barang yang diproduksi. Berikut ini adalah dokumen yang diperlukan, sebagai berikut :
• Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
• Bukti diri
Selain itu terdapat beberapa Izin perusahaan lainnya yang harus dipenuhi :
• Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), diperoleh melalui Dep. Perdagangan
• Surat Izin Usaha Industri (SIUI), diperoleh melalui Dep. Perindustrian
• Izin Domisili
• Izin Gangguan.
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
• Izin dari Departemen Teknis
2. Tahapan pengesahan menjadi badan hukum
Tidak semua badan usaha mesti ber badan hukum. Akan tetapi setiap usaha yang memang dimaksudkan untuk ekspansi atau berkembang menjadi berskala besar maka hal yang harus dilakukan untuk mendapatkan izin atas kegiatan yang dilakukannya tidak boleh mengabaikan hukum yang berlaku. Izin yang mengikat suatu bentuk usaha tertentu di Indonesia memang terdapat lebih dari satu macam. Adapun pengakuan badan hukum bisa didasarkan pada Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), hingga Undang-Undang Penanaman Modal Asing ( UU PMA ).
3. Tahapan penggolongan menurut bidang yang dijalani
Badan usaha dikelompokkan kedalam berbagai jenis berdasarkan jenis bidang kegiatan yang dijalani. Berkaitan dengan bidang tersebut, maka setiap pengurusan izin disesuaikan dengan departemen yang membawahinya seperti kehutanan, pertambangan, perdagangan, pertanian dsb.
4. Tahapan mendapatkan pengakuan, pengesahan dan izin dari departemen lain yang terkait
Departemen tertentu yang berhubungan langsung dengan jenis kegiatan badan usaha akan mengeluarkan izin. Namun diluar itu, badan usaha juga harus mendapatkan izin dari departemen lain yang pada nantinya akan bersinggungan dengan operasional badan usaha misalnya Departemen Perdagangan mengeluarkan izin pendirian industri pembuatan obat berupa SIUP. Maka sebgai kelanjutannya, kegiatan ini harus mendapatkan sertifikasi juga dari BP POM, Izin Gangguan atau HO dari Dinas Perizinan, Izin Reklame.
Draft Kontrak Kerja IT
1. Masa Percobaan
Masa percobaan dimaksudkan untuk memperhatikan calon buruh (magang), mampu atau tidak untuk melakukan pekerjaan yang akan diserahkan kepadanya serta untuk mengetahui kepribadian calon buruh (magang).
2. Yang Dapat Membuat Perjanjian Kerja
Untuk dapat membuat (kontrak) perjanjian kerja adalah orang dewasa.
3. Bentuk Perjanjian Kerja
Bentuk dari Perjanjian Kerja untuk waktu tertentu berbeda dengan perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu.
4. Isi Perjanjian Kerja
Pada pokoknya isi dari perjanjian kerja tidak dilarang oleh peraturan perundangan atau tidak bertentangan dengan ketertiban atau kesusilaan. Dalam praktek, pada umumnya isi perjanjian kerja biasanya mengenai besarnya upah, macam pekerjaan dan jangka waktunya.
5. Jangka Waktu Perjanjian Kerja Untuk Waktu Tertentu
Dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu, dapat diadakan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang hanya 1 (satu) kali saja dengan waktu yang sama, tetapi paling lama 1 (satu) tahun. Untuk mengadakan perpanjangan pengusaha harus memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada buruh selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut berakhir.
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diperbaharui hanya 1 (satu) kali saja dan pembeharuan tersebut baru dapat diadakan setelah 21 (dua puluh satu) hari dari berakhirnya perjanjian kerja untuk waktu tertentu tersebut.
6. Penggunaan Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat diadakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu.
7. Uang Panjar
Jika pada suatu pembuatan perjanjian kerja diberikan oleh majikan dan diterima oleh buruh uang panjar, maka pihak manapun tidak berwenang membatalkan kontrak (perjanjian) kerja itu dengan jalan tidak meminta kembali atau mengembalikan uang panjar (Pasal 1601e KUH Perdata). Meskipun uang panjar dikembalikan atau dianggap telah hilang, perjanjian kerja tetap ada.
Nah, secara garis besar seperti itulah bagaimana proses atau tahap yang harus diketahui dan dilakukan dalam mengaplikasikan atau membangun bisnis khususnya di bidang TI. Namun, untuk melakukan bisnis dibidang TI tidak harus kita membangun sebuah perusahaan seperti yang sudah di jelaskan diatas, untuk memulai bisnis dibidang TI kita bisa melakukannya dari ruang lingkup kecil, seperti membangun sebuah e-commerce yang dewasa ini sedang berkembang dengan pesat.
Transaksi perdagangan melalui internet (e-commerce) sangat menguntungkan, sehingga transaksi perdagangan ini sangat diminati oleh para pelaku usaha (business to business) karena telah mengubah cara para pelaku usaha tersebut dalam memperoleh produk yang diinginkan, mempermudah proses dalam pemasaran suatu produk (promosi) serta berbisnis dengan counterpart di luar negeri.
Di Indonesia, bisnis online sudah sangat menjamur dan bahkan sudah berkembang begitu pesat, misalnya dalam hal penjualan produk-produk barang ataupun jasa yang ditawarkan. Saat ini toko butik pun bisa saja tidak harus memiliki tempat atau wujud nyata dimana kita bisa berkunjung dan memilih barang-barang yang diinginkan di sana. Kini hanya tinggal membuka sebuah halaman website, kemudian kita dapat langsung melihat-lihat dan memilih barang apa saja yang ingin kita beli dan dalam waktu yang singkat barang tersebut sudah dapat kita terima. Begitulah dunia bisnis online yang sudah begitu banyak memberikan kemudahan bagi para konsumen maupun para pengusaha.
Sumber : http://gunadiemaha.wordpress.com/2012/03/07/aspek-bisnis-di-bidang-ti-teknologi-informasi/
Bab VIII. RUU ITE
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi ramai dibicarakan, ketika bergolaknya kasus warga sipil yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional. Kemudian merambah pada kasus penghinaan wartawan infotainment oleh artis Luna Maya . Kasus penuduhan penyemaran nama baik dan penghinaan itu menyita banyak perhatian publik. Alih-alih, kini kasus tersebut berujung pada perseturuan di meja hijau.
Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakat seakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE itu.
Menjadi Cyber Law
Proses panjang telah dimulai sejak Maret 2003 lalu. Diawali Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), yang perancangannya ditangani oleh lembaga tinggi negara yaitu Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Departeman Perhubungan, dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Melalui surat No. R/70/Pres/9/2005 tanggal 5/9/2005, Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE secara resmi di hadapan DPR RI. Presiden mengamanahi Menkominfo, Menteri Hukum, dan lembaga Hak Asasi Manusia untuk membahasnya bersama. Setelah melewati proses panjang, tepatnya pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 25/3/2008, naskah RUU ITE ditandatangani oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang termuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
Dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 6, Nomor 1/4/2008 dikatakan manfaat UU ITE menjadi Cyber Law di Indonesia yang diharapkan menjadi pelindung untuk masyarakat sebagai pengguna jasa yang berkaitan dengan sistem layanan elektronik. Kemudian, dalam transaksi pelayanan jasa, UU ITE menjadi dasar hukum penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik sehingga akan menepis keraguan masyarakat dalam mengunakan jasa secara elektronik tersebut.
Masih menurut sumber buletin tadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan atau keuangan, penerbit kartu kredit atau kartu pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan gangguan dan ancaman kejahatan elektronik. Kejahatan tersebut bisa dilakukan dengan mengkriminalisasi setiap penggunaan dan akses yang dilakukan secara ilegal, antara lain berupa illegal access, illegal interception, data interference, system interference, computer related forgery, computer related fraud, dan misuses of device .
Ditemui di Kantor DPRD, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Nuruddin Huda membenarkan sosialisasi UU ITE memang masih minim. Namun, tidak hanya pada UU tersebut, melainkan banyak peraturan lain yang juga masih membutuhkan sosialisasi lebih lanjut. “Memang, selama ini kurang. Tapi tidak hanya UU ITE, tapi Perda-perda lain juga,” ungkap pria yang selalu memakai kopyah tinggi sebagai ciri khasnya itu.
Sebagai aksinya, pemerintah daerah telah membuat program sosialisasi pada masyarakat dan kalangan akademisi, khususnya mahasiswa. “Programnya bernama ‘Komisi A Sobo Kampung Mbangun Kutha‘ dan ‘Komisi A Sobo Kampus Mbangun Kutha’,” terang pria yang kerap mengisi pengajian tersebut.
Nuruddin mengungkapkan, hingga Desember 2009 lalu, program tersebut telah dilaksanakan 6 kali dan berhasil. Selain mensosialisasikan UU, Perda, atau program pemerintah, masyarakat bisa secara langsung berdiskusi dan menyampaikan aspirasi pada pemerintah. “Semua masukan masyarakat akan menjadi evaluasi untuk dijadikan pertimbangan apakah program perlu direvisi atau ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan tentang batasan UU ITE yang kurang jelas, Nuruddin mengungkapkan sebenarnya sudah cukup jelas dimuat dalam pasal-pasalnya. Namun, kritik atas hal tersebut tetap akan diperhatikan. Ia juga menambahkan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar jika masyarakat membutuhkan konsultasi atau penjelasan mengenai UU ITE itu.
Mengenai kemunculan UU ITE, pria pengusaha itu mengungkapkan UU ITE memang diperlukan masyarakat era saat ini. “Apalagi saat ini Era Globalisasi, semua menggunakan teknologi. Kemunculan Undang-undang memang sudah waktunya diperlukan atau sebagai antisipasi masalah ke depan,” terangnya.
Bapak tujuh anak itu berharap, UU ITE tidak ditumpangi kepentingan pihak-pihak tertentu. Kalau pun ada pro kontra antara masyarakat dan pihak-pihak lain, maka pihaknya (pemerintah) akan menjadi fasilitator, dan mediator sosial. “Pro kontra itu sudah biasa, termasuk menyadarkan masyarakat yang berasumsi adanya UU hanya untuk dilanggar. Kami akan terus mengevaluasi, memfasilitatori, dan memediasi secara netral antara pihak pro dan kontra,” pungkasnya.
Keberadaan UU Tetap Penting
Sementara itu Kepala Humas dan Protokoler UMM yang pernah aktif sebagai peneliti di Lembaga Pelitian dan Pengembangan Komunikasi Massa (LPPKM) Jakarta, Nasrullah mengungkapkan keberadaan UU ITE memang diperlukan. Pasalnya, sebagaian besar transaksi keuangan, valas, dan berbagai bentuk perdagangan sudah tidak lagi berupa transaksi nyata yaitu uang dan barang berada dalam satu tempat.
“Yang diperlukan pada transaksi saat ini adalah data dan informasi yang bisa dipertukarkan. Untuk itu perlu perlindungan hukum agar transaksi itu diakui dan dilindungi,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut.
Sebagai orang yang berkecimpung dalam kehumasan, Nasrullah mengungkapkan manfaat UU ITE dalam bidang Online Public Relation (PR). “Tidak hanya untuk saya pribadi sebagai orang humas, tetapi UU ini juga memberikan manfaat untuk semua. Humas juga sekarang sudah merambah ke Online PR, jadi sangat penting memanfaatkan media internet,” ujarnya.
Dia juga mencontohkan perlunya UU ITE bagi pengguna informasi dan data elektronik. Misalnya, investor asing akan meninggalkan Indonesia jika transaksinya tidak dilindungi UU. “Masak misalnya sudah transfer duit nggak diakui gara-gara tandatangannya elektronik dan tidak berupa uang cash,” paparnya.
Masalah kontroversi, dosen yang menamatkan S2 di UI itu, menjelaskan bila UU ITE menyentuh aspek informasi publik dalam pengertian kepentingan bersama yang dibuka di depan publik. Sebab ada UU lain yang mengatur, yakni UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi Publik yang segera beredar.
Meskipun optimis UU ITE akan melindungi masalah transaksi dan informasi elektronik, pria yang akrab disapa Pak Nas ini mengungkapkan perlunya revisi. “Menkominfo harus mengambil inisiatif untuk itu. Perlu melihat juga potensi apakah UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi bisa menjadi satu UU yang lengkap. Atau kalau tidak, setidaknya UU tersebut tidak saling tumpang tindih,” terangnya.
Seperti yang diungkapkan pengajar di salah satu SMK Malang, Khoirudin Bashori, adanya UU ITE bertujuan menciptakan ketertiban umum dan menuntut masyarakat kritis, bukan membatasi kebebasan berpendapat seperti yang biasa disebutkan orang, tetapi, menyantunkan kebebasan berpendapat. “Tujuan adanya UU ITE baik, supaya ketertiban umum terjaga dan orang-orang tidak sembarangan mengeluarkan pendapat. UU ini menurut saya tidak membatasi kebebasan berpendapat, akan tetapi menyantunkan pendapat,” ungkap guru yang juga seorang blogger tersebut.
Menurut laki-laki pemerhati hukum itu, UU ITE sebenarnya mempermudah dan melindungi masyarakat, bukan membatasi kreativitas masyarakat yang marak digemborkan saat ini. “Jadi, UU ITE bukan mengekang,” ungkapnya berseloroh.
Lebih jauh, pria itu menjelaskan UU ITE adalah undang-undang yang sejak awal dibuat untuk meningkatkan kepercayaan publik atas transaksi berbasis digital (elektronik). “UU ITE merupakan undang-undang dengan roh positif untuk merangsang perkembangan pemanfaatan transaksi elektronik,” lanjutnya.
Perlu Sosialisasi
Lain lagi halnya dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini. Menurutnya, UU ITE itu tidak jelas juntrungnya kemana dan masyarakat bisa tertekan serta takut dengan adanya UU ITE itu. “Menurut hemat saya, UU ITE itu tidak jelas. Ada kerancuan pada pasal-pasalnya,” papar Asep Purnama Bahtiar.
Menurut pria asli Surabaya itu, yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh sebagian masyarakat terdapat di Bab VII pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada pasal 27 ayat 3 itu, lanjutnya, dinilai berpotensi disalahgunakan atau disalah artikan untuk sengaja dijadikan jeratan hukum terhadap kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, status Facebook, Twitter, ataupun semua bentuk dokumen elektronik apapun bentuknya menjadi terbatasi. “Harus ada peninjaun kembali atas pasal itu,” argumennya serius.
“Misalkan saja anda berkomentar negatif di dinding akun Facebook saya, menurut pasal tadi, anda dapat saya tuntut karena saya anggap melecehkan atau mencemarkan nama baik saya. Pasal itu yang perlu pembatasan dan perlu penjelasan ulang, supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya menjelaskan
Ketika disinggung korban UU ITE baru-baru ini yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional dan artis Luna Maya yang terkena tuduhan penghinaan, Asep mengungkapkan, Prita dan Luna Maya merupakan korban ketidakjelasan UU ITE itu. ”Padahal kalau kita cermati dengan sangat bijak, kedua orang itu tidak termasuk dalam orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,” ungkap ayah dari Radhita dan Dian Andriani itu beropini.
Kemudian, terkait akar permasalahan UU ITE, Asep mengatakan kurang jelasnya UU ITE itu karena kurangnya sosialisasi dari pemerintahan. “Permasalahan pokok UU ITE adalah keambiguan dari UU tersebut sehingga perlu penjelasan dan sosialisasi yang intens dari pemerintahan,” jawabnya diplomatis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. “Sosialisasi UU ITE ini menjadi penting agar tidak ditemukan lagi Prita Mulyasari dan Luna Maya lainnya,” sarannya mengakhiri. sya/mg_rey/rif
Hingga kini, kontroversi masih kerap terjadi. Alasan utamanya adalah terkekangnya hak untuk berpendapat, sehingga masyarakat seakan tidak memiliki ruang lagi untuk saling berkeluh kesah. Akhirnya, hal itu memicu lahirnya opini, barang siapa yang berani menulis pedas, maka harus siap dihadapkan pada pasal-pasal UU ITE itu.
Menjadi Cyber Law
Proses panjang telah dimulai sejak Maret 2003 lalu. Diawali Kementrian Negara Komunikasi dan Informasi (Menkominfo), yang perancangannya ditangani oleh lembaga tinggi negara yaitu Ditjen Pos dan Telekomunikasi, Departeman Perhubungan, dan Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang menjalin kerjasama dengan beberapa perguruan tinggi di Indonesia.
Melalui surat No. R/70/Pres/9/2005 tanggal 5/9/2005, Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) menyampaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) ITE secara resmi di hadapan DPR RI. Presiden mengamanahi Menkominfo, Menteri Hukum, dan lembaga Hak Asasi Manusia untuk membahasnya bersama. Setelah melewati proses panjang, tepatnya pada rapat Paripurna DPR RI tanggal 25/3/2008, naskah RUU ITE ditandatangani oleh Presiden RI menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang termuat dalam Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 2008 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 4843.
Dalam Buletin Hukum Perbankan dan Kebanksentralan, Vol. 6, Nomor 1/4/2008 dikatakan manfaat UU ITE menjadi Cyber Law di Indonesia yang diharapkan menjadi pelindung untuk masyarakat sebagai pengguna jasa yang berkaitan dengan sistem layanan elektronik. Kemudian, dalam transaksi pelayanan jasa, UU ITE menjadi dasar hukum penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik sehingga akan menepis keraguan masyarakat dalam mengunakan jasa secara elektronik tersebut.
Masih menurut sumber buletin tadi, UU ITE memberikan perlindungan hukum terhadap lembaga perbankan atau keuangan, penerbit kartu kredit atau kartu pembayaran, dan lembaga keuangan lainnya dari kemungkinan gangguan dan ancaman kejahatan elektronik. Kejahatan tersebut bisa dilakukan dengan mengkriminalisasi setiap penggunaan dan akses yang dilakukan secara ilegal, antara lain berupa illegal access, illegal interception, data interference, system interference, computer related forgery, computer related fraud, dan misuses of device .
Ditemui di Kantor DPRD, Sekretaris Komisi A DPRD Kota Malang, Nuruddin Huda membenarkan sosialisasi UU ITE memang masih minim. Namun, tidak hanya pada UU tersebut, melainkan banyak peraturan lain yang juga masih membutuhkan sosialisasi lebih lanjut. “Memang, selama ini kurang. Tapi tidak hanya UU ITE, tapi Perda-perda lain juga,” ungkap pria yang selalu memakai kopyah tinggi sebagai ciri khasnya itu.
Sebagai aksinya, pemerintah daerah telah membuat program sosialisasi pada masyarakat dan kalangan akademisi, khususnya mahasiswa. “Programnya bernama ‘Komisi A Sobo Kampung Mbangun Kutha‘ dan ‘Komisi A Sobo Kampus Mbangun Kutha’,” terang pria yang kerap mengisi pengajian tersebut.
Nuruddin mengungkapkan, hingga Desember 2009 lalu, program tersebut telah dilaksanakan 6 kali dan berhasil. Selain mensosialisasikan UU, Perda, atau program pemerintah, masyarakat bisa secara langsung berdiskusi dan menyampaikan aspirasi pada pemerintah. “Semua masukan masyarakat akan menjadi evaluasi untuk dijadikan pertimbangan apakah program perlu direvisi atau ditindaklanjuti,” ungkapnya.
Ketika ditanyakan tentang batasan UU ITE yang kurang jelas, Nuruddin mengungkapkan sebenarnya sudah cukup jelas dimuat dalam pasal-pasalnya. Namun, kritik atas hal tersebut tetap akan diperhatikan. Ia juga menambahkan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar jika masyarakat membutuhkan konsultasi atau penjelasan mengenai UU ITE itu.
Mengenai kemunculan UU ITE, pria pengusaha itu mengungkapkan UU ITE memang diperlukan masyarakat era saat ini. “Apalagi saat ini Era Globalisasi, semua menggunakan teknologi. Kemunculan Undang-undang memang sudah waktunya diperlukan atau sebagai antisipasi masalah ke depan,” terangnya.
Bapak tujuh anak itu berharap, UU ITE tidak ditumpangi kepentingan pihak-pihak tertentu. Kalau pun ada pro kontra antara masyarakat dan pihak-pihak lain, maka pihaknya (pemerintah) akan menjadi fasilitator, dan mediator sosial. “Pro kontra itu sudah biasa, termasuk menyadarkan masyarakat yang berasumsi adanya UU hanya untuk dilanggar. Kami akan terus mengevaluasi, memfasilitatori, dan memediasi secara netral antara pihak pro dan kontra,” pungkasnya.
Keberadaan UU Tetap Penting
Sementara itu Kepala Humas dan Protokoler UMM yang pernah aktif sebagai peneliti di Lembaga Pelitian dan Pengembangan Komunikasi Massa (LPPKM) Jakarta, Nasrullah mengungkapkan keberadaan UU ITE memang diperlukan. Pasalnya, sebagaian besar transaksi keuangan, valas, dan berbagai bentuk perdagangan sudah tidak lagi berupa transaksi nyata yaitu uang dan barang berada dalam satu tempat.
“Yang diperlukan pada transaksi saat ini adalah data dan informasi yang bisa dipertukarkan. Untuk itu perlu perlindungan hukum agar transaksi itu diakui dan dilindungi,” ungkap dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik tersebut.
Sebagai orang yang berkecimpung dalam kehumasan, Nasrullah mengungkapkan manfaat UU ITE dalam bidang Online Public Relation (PR). “Tidak hanya untuk saya pribadi sebagai orang humas, tetapi UU ini juga memberikan manfaat untuk semua. Humas juga sekarang sudah merambah ke Online PR, jadi sangat penting memanfaatkan media internet,” ujarnya.
Dia juga mencontohkan perlunya UU ITE bagi pengguna informasi dan data elektronik. Misalnya, investor asing akan meninggalkan Indonesia jika transaksinya tidak dilindungi UU. “Masak misalnya sudah transfer duit nggak diakui gara-gara tandatangannya elektronik dan tidak berupa uang cash,” paparnya.
Masalah kontroversi, dosen yang menamatkan S2 di UI itu, menjelaskan bila UU ITE menyentuh aspek informasi publik dalam pengertian kepentingan bersama yang dibuka di depan publik. Sebab ada UU lain yang mengatur, yakni UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi Publik yang segera beredar.
Meskipun optimis UU ITE akan melindungi masalah transaksi dan informasi elektronik, pria yang akrab disapa Pak Nas ini mengungkapkan perlunya revisi. “Menkominfo harus mengambil inisiatif untuk itu. Perlu melihat juga potensi apakah UU Pers, UU Penyiaran, dan UU Informasi bisa menjadi satu UU yang lengkap. Atau kalau tidak, setidaknya UU tersebut tidak saling tumpang tindih,” terangnya.
Seperti yang diungkapkan pengajar di salah satu SMK Malang, Khoirudin Bashori, adanya UU ITE bertujuan menciptakan ketertiban umum dan menuntut masyarakat kritis, bukan membatasi kebebasan berpendapat seperti yang biasa disebutkan orang, tetapi, menyantunkan kebebasan berpendapat. “Tujuan adanya UU ITE baik, supaya ketertiban umum terjaga dan orang-orang tidak sembarangan mengeluarkan pendapat. UU ini menurut saya tidak membatasi kebebasan berpendapat, akan tetapi menyantunkan pendapat,” ungkap guru yang juga seorang blogger tersebut.
Menurut laki-laki pemerhati hukum itu, UU ITE sebenarnya mempermudah dan melindungi masyarakat, bukan membatasi kreativitas masyarakat yang marak digemborkan saat ini. “Jadi, UU ITE bukan mengekang,” ungkapnya berseloroh.
Lebih jauh, pria itu menjelaskan UU ITE adalah undang-undang yang sejak awal dibuat untuk meningkatkan kepercayaan publik atas transaksi berbasis digital (elektronik). “UU ITE merupakan undang-undang dengan roh positif untuk merangsang perkembangan pemanfaatan transaksi elektronik,” lanjutnya.
Perlu Sosialisasi
Lain lagi halnya dengan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) ini. Menurutnya, UU ITE itu tidak jelas juntrungnya kemana dan masyarakat bisa tertekan serta takut dengan adanya UU ITE itu. “Menurut hemat saya, UU ITE itu tidak jelas. Ada kerancuan pada pasal-pasalnya,” papar Asep Purnama Bahtiar.
Menurut pria asli Surabaya itu, yang menjadi perdebatan dan ditolak oleh sebagian masyarakat terdapat di Bab VII pasal 27 ayat 3 yang berbunyi, “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau mendistribusikan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pada pasal 27 ayat 3 itu, lanjutnya, dinilai berpotensi disalahgunakan atau disalah artikan untuk sengaja dijadikan jeratan hukum terhadap kebebasan seseorang untuk menulis blog, email, status Facebook, Twitter, ataupun semua bentuk dokumen elektronik apapun bentuknya menjadi terbatasi. “Harus ada peninjaun kembali atas pasal itu,” argumennya serius.
“Misalkan saja anda berkomentar negatif di dinding akun Facebook saya, menurut pasal tadi, anda dapat saya tuntut karena saya anggap melecehkan atau mencemarkan nama baik saya. Pasal itu yang perlu pembatasan dan perlu penjelasan ulang, supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” paparnya menjelaskan
Ketika disinggung korban UU ITE baru-baru ini yaitu Prita Mulyasari yang dituduh mencemarkan nama baik RS Omni Internasional dan artis Luna Maya yang terkena tuduhan penghinaan, Asep mengungkapkan, Prita dan Luna Maya merupakan korban ketidakjelasan UU ITE itu. ”Padahal kalau kita cermati dengan sangat bijak, kedua orang itu tidak termasuk dalam orang yang melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE,” ungkap ayah dari Radhita dan Dian Andriani itu beropini.
Kemudian, terkait akar permasalahan UU ITE, Asep mengatakan kurang jelasnya UU ITE itu karena kurangnya sosialisasi dari pemerintahan. “Permasalahan pokok UU ITE adalah keambiguan dari UU tersebut sehingga perlu penjelasan dan sosialisasi yang intens dari pemerintahan,” jawabnya diplomatis.
Menurutnya, DPR dan pemerintah selaku legislator harus segera mensosialisasikan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada publik dan pengguna UU. “Sosialisasi UU ITE ini menjadi penting agar tidak ditemukan lagi Prita Mulyasari dan Luna Maya lainnya,” sarannya mengakhiri. sya/mg_rey/rif
Bab VII. Peraturan dan Regulasi “Keterbatasan Undang-Undang Telekomunikasi dalam Mengatur Penggunaan Teknologi Informasi “
Didalam UU No. 36 telekomunikasi berisikan sembilan bab yang mengatur hal-hal berikut ini; Azas dan tujuan telekomunikasi, pembinaaan, penyelenggaraan telekomunikasi, penyidikan, sanksi administrasi, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Undang-Undang ini dibuat untuk menggantikan UU No.3 Tahun 1989 tentang Telekomunikasi, karena diperlukan penataan dan pengaturan kembali penyelenggaraan telekomunikasi nasional yang dimana semua ketentuan itu telah di setujuin oleh DPRRI.
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sumber :
-http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
-http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
-http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com
UU ini dibuat karena ada beberapa alasan, salah satunya adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi.
Dengan munculnya undang-undang tersebut membuat banyak terjadinya perubahan dalam dunia telekomunikasi, antara lain :
1.Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
2.Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, maleinkan sudah berkembang pada TI.
3.Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
Apakah ada keterbatasan yang dituangkan dalam UU no.36 Telekomunikasi tersebut dalam hal mengatur penggunaan teknologi Informasi. Maka berdasarkan isi dari UU tersebut tidak ada penjelasan mengenai batasan-batasan yang mengatur secara spesifik dalam penggunaan teknologi informasi tersebut, artinya dalan UU tersebut tidak ada peraturan yang secara resmi dapat membatasi penggunaan teknologi komunikasi ini. Namun akan lain ceritanya jika kita mencoba mencari batasan-batasan dalam penggunaan teknologi informasi berbasis sistem komputer yang merupakan sistem elektronik yang dapat dilihat secara virtual, maka hal tersebut diatur dalam UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terutama BAB VII tentang Perbuatan yang Dilarang. Untuk itu kita sebagai pengguna teknologi informasi dan komunikasi harus lebih bijak dan berhati-hati lagi dalam memanfaatkan teknologi ini dengan memperhatikan peraturan dan norma yang ada.
Sumber :
-http://www.tempo.co.id/hg/peraturan/2004/03/29/prn,20040329-17,id.html
-http://www.radioprssni.com/prssninew/internallink/legal/uu_telekomunikasi.htm
-http://mala06-telematika-telematika.blogspot.com
Langganan:
Postingan (Atom)