Selasa, 22 November 2011

ART DESIGN FLUBBERS COMMUNITY






NRM FLUBBERS BEKASI:

perbedaan antara Geng Motor,Club Motor dan Motor Community

Tahun-tahun sekarang entah karena alasan latah atau cuma sekadar meramaikan, banyak club-club motor menjamur diberbagai daerah. Mulai dari club yang dibawah bendera pabrikan (masing-masing jenis kendaraan) hingga yang berdasarkan hobi atau sekedar perkumpulan. Bahkan tiap daerah pun sudah memiliki ratusan club atau community motor.
Walaupun begitu, masih banyak orang yang salah pengertian terhadap kehadiran club motor. Banyak masyarakat awam yang menyamakan club motor yang secara keseluruhan isinya orang-orang baik tetapi dicap sebagai geng motor yang anarkis.
Untuk itu, mari kita lihat perbedaan antara Geng Motor, Club Motor dan Motor Community.
GENG MOTOR
Sekarang geng-geng motor udah berada dalam taraf berbahaya, tak segan mereka tawuran dan tak merasa berdosa para geng tersebut membunuh. Perbedaan mencolok dari geng motor dan club motor adalah :
1. Kebanyakan anggota geng motor tidak memakai perangkat safety seperti helm, sepatu dan jaket.
2. Membawa senjata tajam yang dibuat sendiri atau udah dari pabriknya seperti samurai, badik hingga bom Molotov.
3. Biasanya hanya nongol malam hari dan tidak menggunakan lampu penerang serta berisik.
4. Jauh dari kegiatan sosial, tidak pernah membuat acara-acara sosial seperti sunatan masal atau kawin masal, mereka lebih suka membuat acara membunuh masal.
5. Anggota nya lebih banyak ke pada kaum lelaki yang sangar, tukang mabok, penjudi dan hobi membunuh, sekalipuntidak menutup kemungkinan ada kaum hawa yang ikut dan cewek yang ikut geng motor biasanya cuma dijadikan budak nafsu cowok masal.
6. Motor yang mereka gunakan bodong, gak ada spion, sein, hingga lampu utama. Yang penting buat mereka adalah kencang dan mampu melibas orang yang lewat.
7. Visi dan misi mereka jelas, hanya membuat kekacauan dan ingin menjadi geng terseram diantara geng motor lainnya hingga sering terjadi tawuran diatas motor.
8. Tidak terdaftar di kepolisian atau masyarakat setempat.
9. Kalau nongkrong, lebih suka ditempat yang jauh dari kata terang. Lebih memilih tempat sepi, gelap dan bau busuk.
10. Kalau pelantikan anak baru biasanya bermain fisik, disuruh berantem dan minum minuman keras ampe jackpot (muntah-muntah).
Jelas kan ciri-ciri mereka?
Namun sekarang perlu diwaspadai karena ada geng motor yang berkedok club motor. Berpakaian rapi, safety dan penuh perlengkapan berkendaraan namun arogan, anarkis dan egois kalau dijalan serta tak segan mereka membuat rusuh bila merasa diganggu.
Selama AD/ART mereka jelas dan terdaftar dipihak kepolisian, club motor gak bakal berubah menjadi geng motor.
CLUB MOTOR
Club motor biasanya beranggotakan oleh orang-orang yang mempunyai hobi motor. Biasanya berada dibawah bendera pabrikan motor dan mempunyai nama dengan embel-embel pabrikan. Kegiatan club motor lebih mendasar ke arah kampanye safety riding dan kegiatan social.
Ciri-ciri khas anak Club Motor adalah:
1. Perlengkapan safety dalam berkendara benar-benar komplit.
2. Motor dan pengendaranya sama-sama lengkap bahkan biasanya ditambah box dibelakang motor buat menaruh helm dan peralatan motor.
3. Biasanya setiap club motor hanya terdiri dari satu merk dan satu tipe motor saja namun ada juga yang campur-campur.
4. Nongkrong atau kopdar ditempat yang ramai agar bisa dilihat masyarakat sekaligus ajang silahturahmi kepada club motor lain yang kebetulan melintas.
5. Pelantikan anggota baru biasanya tanpa kekerasan, hanya untuk having fun dan memberi pengetahuan seluk beluk berlalu lintas yang benar.
6. Mempunyai visi dan misi yang jelas dan jauh dari ruang lingkup yang anarkis.
7. Melakukan kegiatan touring ke daerah-daerah sembari membagikan sumbangan.
8. AD/ART mereka jelas dan tercatat dalam kepolisian atau wadah dari perkumpulan club motor.
9. Saling tolong menolong terhadap anggota club motor lain ketika dijalan mendapatkan trouble.
10. Setiap club motor memiliki tujuan dalam berkendara dan peraturan-peraturan yang tidak membebankan anggotanya.
Mudah mencirikan club motor, karena salah satu ciri mereka yaitu tidak ugal-ugalan dijalan walaupun masih ada club-club motor yang masih memiliki sifat arogan serta pengetahuan berlalu lintas yang minim. Harga diri club motor lebih terhina bila kedapatan anggotanya tidak tertib dijalan raya dan tidak dianjurkan memecahkan masalah dengan baku hantam tetapi lebih fleksibel dan bermusyarah bila ada masalah di jalan atau dalam perkumpulan.
MOTOR COMMUNITY
Komunitas motor memang tidak jauh beda dengan club motor, sama-sama tidak melakukan kegiatan yang berbau rusuh dan tawuran. Namun dari segi peraturan dan safety riding, komunitas motor berbeda jelas dan hanya lebih mengandalkan kegiatan touring tanpa embel-embel dari pabrikan motor. Ciri-ciri nya sebagai berikut:
1. Biasanya community terdiri dari berbagai tipe motor dan merk motor, bebas dan berbagai macam aliran ada.
2. Berdiri dibawah bendera perkumpulan orang-orang komplek, pabrikan atau perusahaan dan instansi-instansi yang terkait.
3. AD/ART mereka lebih simple tidak terlalu banyak.
4. Sama seperti club motor, mereka juga suka melakukan kegiatan sosial.
5. Bila melakukan touring ke suatu daerah, barisan yang mereka buat kurang cepat alias lambat.
6. Lebih mengedepankan solidaritas, apapun motornya yang penting mau solid dan bekerja sama.
7. Pelantikan anggota baru jauh dari kata anarkis dan hanya sekedar pengenalan community dan peraturan saja.
8. Anggota-anggotanya hanya sekadar komunitas, biasanya terbentuk karena sering nongkrong bareng dan bedasarkan keinginan membangun sebuah wadah bila ingin melakukan touring.
9. Nama dan lambang mereka ada yang tercatat di kepolisian tetapi ada pula yang tidak dan hanya sebatas kumpulan anak motor saja.
10. Tidak berbeda jauh dengan club motor.
Angka pertumbuhan antara club motor dengan community tidak begitu jauh, masing-masing sama banyak. Kalau berada dijalan raya ada yang masih ugal-ugalan dan arogan tapi tidak jaranglah anak community yang lebih tertib dijalan raya dibanding anak club motor itu sendiri.

Standarisasi Touring/konvoi kiendaraan bermotor

ini adalah panduan sederhana tentang konvoi tapi lebih baik kita sebut sebagai penyeragaman atau standarisasi konvoi supaya ritme touring mudah dibentuk, terhindar dari kesan arogan dan tetap tidak mengganggu hak orang lain. Yang paling penting dan perlu diingat adalah konvoi touring biker adalah bukan konvoi vvip.
# motor dalam keadaan baik secara keseluruhan
# mental dan fisik biker maupun boncenger dalam keadaan fit secara keseluruhan
# patuhi semua standar safety rider
# datang tepat waktu baik di start point ataupun di meeting point
# masuk dalam klotur (kelompok touring) yang telah ditentukan


tata cara pemberangkatan

hal ini berlaku untuk setiap pemberangkatan baik dari start point dan setiap stop point (check point, emergency stop, dll) yang ditentukan oleh rc (road captain)
# rc memberikan tanda siap berangkat dengan menghidupkan mesin motornya dan
memposisikan motornya sebagai rc (terdepan)
# peserta mengikuti dengan membentuk barisan 1 (satu) kolom dan ditutup oleh sp (sweeper)
# rc memberikan tanda akhir siap berangkat (lihat hand code) diikuti oleh peserta yang sudah siap
# sp memberikan tanda konfirmasi siap berangkat kepada rc (lihat horn code)


tata cara konvoi

# dibagi dalam beberapa klotur dengan maksimum peserta 40 motor per klotur
# tidak membentuk garis lurus dengan motor didepannya
# posisikan motor lebih ke kanan atau ke kiri terhadap motor didepan
untuk memberikan jarak menghindar bila terjadi pengereman mendadak
# atur jarak aman sesuai kecepatan
# pastikan kecepatan tidak melebihi 80 kpj
# tidak melanggar lampu merah
# teruskan pesan hand code (kode tangan) dan foot code (kode kaki) kepada peserta dibelakang
# nyalakan lampu penerang jalan (lampu dekat)
# hidupkan lampu hazard (opsional)
# tidak menggunakan lampu strobo ataupun flip-flop
# tidak menggunakan sirine ataupun pengeras suara
# tidak membunyikan klakson terhadap hal yang tidak perlu atau sudah diwakili oleh rc
# tidak saling mendahului
# pendengaran tetap dominan terhadap kondisi sekitar
# usahakan selalu dan tetap tenang
# tidak meninggalkan peserta yang mengalami masalah (troble) dijalan


tata cara di lampu lalu lintas (lalin) atau di persimpangan

# rc mengurangi kecepatan terutama saat lampu menyala kuning untuk menghindari putusnya konvoi
# tetap dalam konvoi kecuali ditentukan lain oleh rc
# tidak menerobos lampu merah sekalipun konvoi harus terputus


tata cara konvoi terputus

# sp memberikan pesan horn code (kode klakson)
# rc mengurangi kecepatan
# setelah bebas dari hambatan, peserta yang terputus bersama sp
mengejar konvoi dalam kecepatan aman max. 80 kpj
# setelah semua bergabung kembali sp kembali memberikan horn code


tata cara menghalau penyusup

# maksimalkan jarak motor dengan motor didepannya sesuai kecepatan
# berikan tanda dan berikan jalan untuk mendahului kepada calon dan penyusup
# sp berusaha mengeluarkan penyusup dengan cara-cara yang baik


tata cara peserta mengalami masalah

# peserta berikan tanda darurat mohon berhenti jika memungkinkan
# rc memberhentikan konvoi
# sp advice rc bila tidak mengetahui
# sp atau salah satu peserta memberi tanda kepada klotur berikut
# tidak meninggalkan peserta dijalan dalam situasi apapun
# tidak meninggalkan peserta sendirian atau lebih baik lagi pending klotur


bila terjadi kecelakaan minor injured

# sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya untuk tidak berhenti
# korban dirawat sementara
# bawa korban ke balai pengobatan terdekat bila perlu


bila terjadi kecelakaan major injured

# parkir semua motor di lokasi aman (ditunggui salah satu peserta bila perlu)
# semua peserta mengamankan tkp dan atur lalin
# sp memberikan tanda kepada klotur berikutnya
# evakuasi dipimpin langsung oleh rc
# rc broadcast berita dan
# wajib stop touring


bila terjadi mogok

# klotur emergency stop
# ditangani oleh peserta yang mengerti
# rc cari bengkel terdekat bila tidak bisa ditangani peserta
# antar dan kawal motor ke bengkel terdekat


hand code (kode tangan)

# tangan kiri terkepal diatas helm dengan jempol menghadap kebawah:
Kode emergency dengan kendaraannya atau kondisi emergency lainnya. Wajib direspon petugas atau kawan dibelakangnya dengan klakson panjang.
# tangan kiri/kanan direntangkan sudut 45 derajat disamping badan dengan posisi telapak menghadap kebelakang:
Ada handicap berupa orang/kendaraan berhenti di sisi kanan/kiri.
# tangan kiri/kanan direntangkan sudut 45 derajat memberikan tanda jempol:
Kondisi sudah ok dan perjalanan bisa dilanjutkan.
# tangan kiri diangkat lurus keatas dengan jari telunjuk diacungkan (satu jari)
barisan satu berbanjar kebelakang dengan posisi zig zag, dimulai dengan anggota terdepan dibelakang rc mengambil posisi sebelah kiri belakang rc, kedua di sebelah kanan belakang anggota pertama dan seterusnya dengan jarak lebar kira2 sebatas bahu kiri & kanan rc/anggota depannya.
# tangan kiri diangkat lurus keatas dengan jari telunjuk & jari tengah / jari telunjuk & jari kelingking (dua jari) diacungkan:
Barisan berbaris sejajar 2 berbanjar kebelakang. (khusus digunakan untuk konvoi dalam kota/kondisi jalan padat agar rombongan tidak terpencar serta pada saat masuk kesebuah lokasi)
# tangan kiri diatas helm melakukan gerakan melingkar:
Rombongan berputar arah.
# tangan kiri diangkat ditekuk sebatas kuping dengan telapak tangan mengepal:
Rombongan berhenti (lampu merah)
# tangan kiri diangkat lurus keatas, diayunkan kedepan dengan telapak tangan terbuka:
Rombongan berjalan kembali.
# tangan kiri diangkat lurus keatas, telapak tangan terbuka menghadap kekuping dan diayunkan keluar-kedalam:
Rombongan satu banjar kebelakang merapat satu baris dari posisi zig zag. Biasanya kode ini dilakukan pertama oleh rc bila rombongan akan menyusul kendaraan atau jalanan sempit/gang.
# ancungan jempol = salam brotherhood
# tangan kiri diangkat lurus keatas dengan lima jari = konvoi bubar untuk kembali bergabung setelah melewati rintangan (macet)
# menunjuk arah = siap-siap berbelok ke arah yang ditunjuk


foot kode (kode kaki)

# turunkan kaki kiri = menunjukan adanya handicap/halangan dijalan berupa lubang atau con atau pembatas jalan dan lain2 yang berupa benda mati disebelah kiri.
# turunkan kaki kanan = menunjukan adanya handicap/halangan dijalan berupa lubang atau con atau pembatas jalan dan lain2 yang berupa benda mati disebelah kanan.
# turunkan kedua kali = menunjukan jalanan rusak, bergelombang, marka melintang, rel kereta api, polisi tidur atau genangan air.


horn code (kode klakson)

# bunyi panjang = konfirmasi siap berangkat (hanya sweeper);
tanda klotur putus (hanya sweeper);
tanda konvoi sudah kembali komplit setelah terputus (hanya sweeper)
# bunyi pendek dua kali = salam brotherhood
# kondisi darurat : Bunyikan klakson panjang tanpa henti dan diikuti oleh kawan2 yang lain agar petugas bisa menghentikan rombongan.
# warning: Bunyikan klakson 2x sebanyak 3 kali berturut2. Digunakan kala kendaraan kawan didepan ada kerusakan/tidak beres. Contoh, barang bawaan miring, bracket box patah, ban kempes dll.
# stop and go: Bunyikan klakson 3x sebanyak 2 kali dimulai dari barisan paling belakang dan disusul kawan didepannya sampai kepada rc, sebagai penanda rombongan akan berjalan dari kondisi berhenti.

Plat Nomor Kendaraan Dimodifikasi, Denda Rp. 500.000 Atau Kurungan 2 (Dua) Bulan



Pemilik mobil dan motor dihimbau untuk tidak memodifikasi Nomor Polisi (Nopol) sehingga menjadi sebuah kalimat yang bisa dibaca, misalnya B 35 IKH diubah tata letaknya menjadi B3 5ISK. Kepolisian menghimbau agar masyarakat menggunakan plat nomor yang sudah ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Plat nomor yang di modifikasi diharap diganti dengan yang dikeluarkan oleh Kantor Samsat. Selain itu apabila plat nomor tersebut sudah rusak atau tidak tampak semestinya, silakan mendatangi Kantor Samsat terdekat di Jajaran Polda Metro Jaya. Akan diberikan penggantian.

Sementara itu, aturan tidak dibolehkannya menggunakan plat nomor modifikasi sudah secara spesifik tertuang di Undang Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan seperti tertuang pada Pasal 280 yang berbunyi:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan kurungan 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp. 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)".
(TMC Polda Metro)

sumber:
http://lantas.metro.polri.go.id/news/index.php?id=2&nid=27144